UU No. 6 Th. 2014 Tentang Desa
Disahkan Tgl. 15-01-2014
BAB V PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Bagian Ketiga PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 33 :
Calon Kepala Desa Wajib memenuhi
persyaratan :
d. Berpendidikan paling rendah tamat
Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
e. Berusia paling endah 25 ( dua puluh
lima ) tahun pada saat mendaftar;
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 118
Ayat (6) Perangkat Desa yang
berstatus sebagai PNS menjalankan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 119 :
Semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Desa wajib mendasarkan
dan menyeseuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang Undang ini.
Pasal 121 :
Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku,
Pasal 200 sampai dengan Pasal 216 UU No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintahan
Daerah ( LembaranNegra RI Th. 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negara RI No.
4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Th.
2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Th. 2001 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara RI Th. 2008 No. 59, Tambahan Lembaran Negara RI No.
4844 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PP No. 43 Th. 2014
tentang
Peraturan Pelaksanaan No. 6 Th. 2014 tentang
Desa
Desa
Disahkan Tgl. 30-05-2014
BAB IV PEMERINTAHAN DESA
Ø Bagian Kesatu KEPALA DESA
Ø Bagian Kedua PERANGKAT DESA
· Paragraf 1 UMUM
Pasal 62 :
Ayat (2) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling banyak terdiri dari 3 (tiga) bidang urusan,
Ayat (3) Ketentuan mengenai bidang urusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Perturan Menteri.
· Paragraf 2 PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Pasal 65 :
Ayat
(1) Perangkat Desa
diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan :
Berpendidikan
paling rendah SMU atau sederajat;
Berusia 20 (
dua puluh ) tahun sampai dengan 42 ( empat puluh dua tahun );
Terdaftar
sbg penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1(satu) tahun
sebelum pendaftaran;
Syarat lain
yang ditentukan dalam Peraturan Daerah / Kota.
Pasal 67 :
Ayat
(1) PNS Kab/Kota
setempat yang akan diangkat menjadi Perangkat Desa harus mendapat izin tertulis
dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Ayat
(2) Dalam hal PNS
Kab/Kota setempat sbgmn dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi
Perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama
menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan Hak sbg PNS.
· Paragraf 3 PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Pasal 69 :
Pemberhentian Perangkat Desa dilaksanakan
dengan mekanisme sbb :
Kepala Desa melakukan
konsultasi kepada Camat atau sebutan lain mengenai pemberhentian Perangkat
Desa;
Camat atau sebutan lain
memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian Perangkat
Desa yang telah dikonsultasikan dengan Kepala Desa; dan
Rekomendasi Camat atau sebutan
lain dijadikan dasar oleh Kepala Desa dalam pemberhentian Perangkat Desa dengan
Keputusan Kepala Desa.
Pasal 70 :
Ketentuan lebih lanjut
mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam Peraturan
Menteri.
Ø Bagian Ke enam PENGHASILAN PEMERINTAH DESA
Pasal 81 :
Ayat (1) Penghasilan tetap Kepala Desa dan
Perangkat Desa dianggarkan APBDes yang bersumber dari ADD;
Ayat (2) Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap
Kepala Desa dan Perangkat Desa menggunakan perhitungan sbb :
a.
ADD
yang berjumlah < Rp. 500 juta digunakan maksimal 60 %;
b.
ADD
yang berjumlah Rp. 500 – 700 juta juta digunakan maksimal 50 %;
c.
ADD
yang berjumlah Rp. 700 – 900 juta juta digunakan maksimal 40 %;
d.
ADD
yang berjumlah > Rp. 900 juta digunakan maksimal 30 %;
Ayat (4) Bupati / Walikota menetapkan besaran
penghasilan tetap :
a.
Kepala
Desa.
b.
Sekretaris
Desa paling sedikit 70 % dari penghasilan tetap Kepala Desa perbulan;
c.
Perangkat
Desa selain Sekretaris Desa paling sedikit 50 % dari penghasilan tetap Kepala
Desa perbulan;
Ayat (5) Bupati / Besaran penghasilan tetap Kepala
Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan
Peraturan Bupati / Walikota.
Pasal 82 :
Ayat (1) Selain menerima Penghasilan tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima Tunjangan dan
Penerimaan lain yang sah;
Ayat (2) Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari A{PBDes dan berdasarkan
ketentuan perundang-undangan;
Ayat (3) Besaran Tunjangan dan Penerimaan lain
yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati
/ Walikota.
BAB VI KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA
Ø Bagian Kesatu KEUANGAN DESA
Paragraf 4 BELANJA DESA
Pasal 100 :
Belanja yang ditetapkan dalam
APBDes digunakan dengan ketentuan :
a.
Paling
sedikit 70 % dari jumlah Anggaran Belanja Desa digunakan untuk mendanai
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, dan
b.
Paling
banyak 30 % dari jumlah Anggaran Belanja Desa digunakan untuk :
1. Penghasilan Tetap dan
Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
2. Operasional Pemerintah
Desa;
3. Tunjangan dan Operasional
BPD; dan
4. Incentif Rukun Tetangga dan
Rukun Warga.
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 155 :
Pada saat PP ini mulai berlau, Sekdes yg
berstatus PNS tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 158 :
Pada saat PP ini mulai berlaku, PP No. 72
Th. 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara RI Th. 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara RI No. 4587 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PP No. 60 Th. 2014
tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
Disahkan Tgl. 21-07-2014
BAB III PENGALOKASIAN :
Bagian Kesatu PENGALOKASIAN DANA DESA DI SETIAP KABUPATEN / KOTA
Pasal 11 Ayat (8)
Besaran dana setiap Kabupaten Kota ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua PENGALOKASIAN DANA SETIAP DESA
Pasal 12
Ayat (8) Tata cara pembagian dan penetapan besaran
dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati / Walikota.
Ayat (9) Bupati /
Walikota menyampaikan Peraturan Bupati / Walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) kepada Menteri dengan tembusan Gubernur.
Pasal 14 :
Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara
pengalokasian dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV PENYALURAN :
Pasal 15
(1)
Dana
Desa disalukan oleh Pemerintah kepada Kabupaten / Kota;
(2)
Penyaluran
dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemindahbukuan
dari RKUN ke RKUD;
(3)
Dana
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan oleh Kabupaten / Kota kepada
Desa;
(4)
Penyaluran
dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara pemindahbukuan
dari RKUD ke Rekening Kas Desa.
Pasal 16
(1)
Penyaluran
dana sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 dilakukan secara bertahap pada Tahun
Anggaran Berjalan dengan ketentuan :
a.
Tahap
I pada bulan April sebesar 40 %
b.
Tahap
II pada bulan Agustus sebesar 40 %
c.
Tahap
III pada bulan November sebesar 20 %
(2)
Penyaluran
dana Desa setiap Tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan
paling lambat Minggu Kedua;
(3)
Penyaluran
dana Desa di setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4)
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di Kas Daerah;
Pasal 17
(2) Penyaluran dana dari RKUD ke Rekening
Kas Desa dilakukan setelah APBDes ditetapkan.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyaluran
Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII PELAPORAN DAN EVALUASI :
Pasal 26
(1)
Pemerintah
melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan
penggunaan dana Desa;
(2)
Pemantauan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap :
a.
Penerbitan
Peraturan Bupati / Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran
dana Desa;
b.
Penyaluran
dana Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa;
c.
Penyampaian
laporan Realisasi, dan
d.
SiLPA
dana Desa.
Pasal 27
(1)
Dalam
hal terdapat SiLPA Dana Desa secara tidak wajar, Bupati / Walikota memberikan
sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pengurangan Dana Desa
sebesar SiLPA:
(2)
SiLPA
Dana Desa secara tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena
:
a.
Penggunaan
Dana Desa tidak sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa, pedoman umum,
atau pedoman teknis kegiatan, atau
b.
Penyimpanan
uang dalam bentuk Deposito lebih dari 2 (2) bulan;
(4)
Ketentuan
mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan Bupati / Walikota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar