Maaf ya, Web-blog SEKDES KEC.TRUCUK ini masih berbenah diri

TAHUKAH ANDA


UU No. 6 Th. 2014 Tentang Desa
Disahkan Tgl. 15-01-2014


BAB V PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Bagian Ketiga PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 33 :
Calon Kepala Desa Wajib memenuhi persyaratan :
d. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
e. Berusia paling endah 25 ( dua puluh lima ) tahun pada saat mendaftar;

BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 118
Ayat (6) Perangkat Desa yang berstatus sebagai PNS menjalankan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 119 :
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Desa wajib mendasarkan dan menyeseuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang Undang ini.
Pasal 121 :
Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku, Pasal 200 sampai dengan Pasal 216 UU No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( LembaranNegra RI Th. 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Th. 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Th. 2001 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara RI Th. 2008 No. 59, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4844 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




PP No. 43 Th. 2014
tentang
Peraturan Pelaksanaan No. 6 Th. 2014 tentang 
Desa
Disahkan Tgl. 30-05-2014

BAB IV PEMERINTAHAN DESA
Ø  Bagian Kesatu KEPALA DESA
Ø  Bagian Kedua PERANGKAT DESA
·      Paragraf 1 UMUM
Pasal 62 :
Ayat (2) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri dari 3 (tiga) bidang urusan,
Ayat (3) Ketentuan mengenai bidang urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Perturan Menteri.
·      Paragraf 2 PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Pasal 65 :
Ayat (1) Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan :
Berpendidikan paling rendah SMU atau sederajat;
Berusia 20 ( dua puluh ) tahun sampai dengan 42 ( empat puluh dua tahun );
Terdaftar sbg penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1(satu) tahun sebelum pendaftaran;
Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah / Kota.
Pasal 67 :
Ayat (1) PNS Kab/Kota setempat yang akan diangkat menjadi Perangkat Desa harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Ayat (2) Dalam hal PNS Kab/Kota setempat sbgmn dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan Hak sbg PNS.
·      Paragraf 3 PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Pasal 69 :
Pemberhentian Perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sbb :
Kepala Desa melakukan konsultasi kepada Camat atau sebutan lain mengenai pemberhentian Perangkat Desa;
Camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian Perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan Kepala Desa; dan
Rekomendasi Camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh Kepala Desa dalam pemberhentian Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 70 :
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Menteri.
 
Ø  Bagian Ke enam PENGHASILAN PEMERINTAH DESA
Pasal 81 :
Ayat (1) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan APBDes yang bersumber dari ADD;
Ayat (2) Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa menggunakan perhitungan sbb :
a.       ADD yang berjumlah < Rp. 500 juta digunakan maksimal 60 %;
b.      ADD yang berjumlah Rp. 500 – 700 juta juta digunakan maksimal 50 %;
c.       ADD yang berjumlah Rp. 700 – 900 juta juta digunakan maksimal 40 %;
d.      ADD yang berjumlah > Rp. 900 juta digunakan maksimal 30 %;
Ayat (4) Bupati / Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap :
a.       Kepala Desa.
b.      Sekretaris Desa paling sedikit 70 % dari penghasilan tetap Kepala Desa perbulan;
c.       Perangkat Desa selain Sekretaris Desa paling sedikit 50 % dari penghasilan tetap Kepala Desa perbulan;
Ayat (5) Bupati / Besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Bupati / Walikota.
Pasal 82 :
Ayat (1) Selain menerima Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah;
Ayat (2) Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari A{PBDes dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
 Ayat (3) Besaran Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati / Walikota.

BAB VI KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA
Ø  Bagian Kesatu KEUANGAN DESA
Paragraf 4 BELANJA DESA
Pasal 100 :
Belanja yang ditetapkan dalam APBDes digunakan dengan ketentuan :
a.       Paling sedikit 70 % dari jumlah Anggaran Belanja Desa digunakan untuk mendanai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, dan
b.      Paling banyak 30 % dari jumlah Anggaran Belanja Desa digunakan untuk :
1. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
2. Operasional Pemerintah Desa;
3. Tunjangan dan Operasional BPD; dan
4. Incentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 155  :
Pada saat PP ini mulai berlau, Sekdes yg berstatus PNS tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 158 :
Pada saat PP ini mulai berlaku, PP No. 72 Th. 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara RI Th. 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4587 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




PP No. 60 Th. 2014
tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
Disahkan Tgl. 21-07-2014

BAB III PENGALOKASIAN :
Bagian Kesatu PENGALOKASIAN DANA DESA DI SETIAP KABUPATEN / KOTA
Pasal 11 Ayat (8)
Besaran dana setiap Kabupaten Kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua PENGALOKASIAN DANA SETIAP DESA
Pasal 12
Ayat (8)  Tata cara pembagian dan penetapan besaran dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati / Walikota.
Ayat (9) Bupati / Walikota menyampaikan Peraturan Bupati / Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Menteri dengan tembusan Gubernur.
Pasal 14 :
Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IV PENYALURAN :
Pasal 15
(1)    Dana Desa disalukan oleh Pemerintah kepada Kabupaten / Kota;
(2)    Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD;
(3)    Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan oleh Kabupaten / Kota kepada Desa;
(4)    Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa.
Pasal 16
(1)    Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 dilakukan secara bertahap pada Tahun Anggaran Berjalan dengan ketentuan :
a.    Tahap I       pada bulan April sebesar             40 %
b.    Tahap II      pada bulan Agustus sebesar      40 %
c.     Tahap III     pada bulan November sebesar 20 %
(2)    Penyaluran dana Desa setiap Tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan paling lambat Minggu Kedua;
(3)    Penyaluran dana Desa di setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di Kas Daerah;
Pasal 17
(2) Penyaluran dana dari RKUD ke Rekening Kas Desa dilakukan setelah APBDes ditetapkan.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyaluran Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VII PELAPORAN DAN EVALUASI :
Pasal 26
(1)    Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana Desa;
(2)    Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap :
a.       Penerbitan Peraturan Bupati / Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran dana Desa;
b.      Penyaluran dana Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa;
c.       Penyampaian laporan Realisasi, dan
d.      SiLPA dana Desa.
Pasal 27
(1)    Dalam hal terdapat SiLPA Dana Desa secara tidak wajar, Bupati / Walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pengurangan Dana Desa sebesar SiLPA:
(2)    SiLPA Dana Desa secara tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena :
a.       Penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa, pedoman umum, atau pedoman teknis kegiatan, atau
b.      Penyimpanan uang dalam bentuk Deposito lebih dari 2 (2) bulan;
(4)    Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Bupati / Walikota.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

:: Hallo kawanku semua :: Selamat TAHUN BARU 2015 :: Selamat datang di Web-blog ini, Selamat bergabung & Selamat berbagi pengetahuan / pengalaman ::